Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID)
Portal keterbukaan informasi publik Lembaga Penjaminan Mutu IAIN Datuk Laksemana Bengkalis. Menyajikan klasifikasi informasi wajib berkala, setiap saat, serta merta, dan informasi yang dikecualikan sesuai standar regulasi nasional.
Profil Lembaga Penjaminan Mutu & Ortaker Resmi
Memuat kedudukan, tugas pokok, fungsi susunan organisasi, visi-misi, serta profil pimpinan dan pengelola LPM IAIN Datuk Laksemana Bengkalis.
Rencana Strategis (Renstra) & Rencana Operasional Mutu
Rencana strategis jangka menengah penjaminan mutu, target kinerja sasaran mutu tridharma, serta roadmap akreditasi unggul institusi.
Laporan Capaian Kinerja Mutu Tahunan (LKjT)
Ringkasan akuntabilitas kinerja tahunan LPM, realisasi indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja tambahan (IKT).
Buku Kebijakan & Manual Mutu SPMI Siklus PPEPP
Dokumen formal pedoman penetapan, pelaksanaan, evaluasi pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, dan peningkatan standar mutu perguruan tinggi.
Jadwal Siklus & Agenda Audit Mutu Internal (AMI)
Kalender tahunan pelaksanaan audit mutu akademik dan non-akademik di seluruh fakultas, prodi, dan unit kerja.
Ringkasan Rencana Kerja & Alokasi Anggaran Mutu
Informasi mengenai alokasi pembiayaan program penjaminan mutu, pendampingan akreditasi, serta sertifikasi ISO institusi.
Tata Cara & Prosedur Permohonan Informasi Publik
Pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi kepada PPID Pelaksana LPM IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dengan alur layanan sebagai berikut:
Pengajuan Permohonan
Pemohon menyampaikan permohonan melalui formulir online, meja layanan PPID, atau WhatsApp resmi dengan melampirkan identitas KTP/KTM.
Pemeriksaan & Registrasi
Petugas PPID memeriksa kelengkapan berkas, mengklasifikasi status keterbukaan informasi, dan memberikan tanda bukti registrasi permohonan.
Pemberitahuan Tertulis
PPID menyampaikan surat pemberitahuan tertulis pemenuhan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja.
Penyerahan / Keberatan
Informasi diserahkan sesuai format yang diminta. Jika ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam 30 hari kerja.