Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID)
Portal keterbukaan informasi publik Lembaga Penjaminan Mutu IAIN Datuk Laksemana Bengkalis. Menyajikan klasifikasi informasi wajib berkala, setiap saat, serta merta, dan informasi yang dikecualikan sesuai standar regulasi nasional.
Perhatian: Klasifikasi Informasi Publik Dikecualikan
Berdasarkan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 & UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP), daftar informasi berikut bersifat rahasia dan tidak dapat diakses secara bebas tanpa prosedur pengujian konsekuensi hukum atau izin pejabat berwenang.
Naskah Bank Soal & Kunci Jawaban Ujian / Asesmen Kompetensi
Segala instrumen pengujian, kunci jawaban, dan bank soal seleksi masuk atau asesmen kompetensi yang dapat merusak objektivitas evaluasi.
Data Pribadi Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan
Informasi mengenai riwayat kesehatan, catatan keuangan pribadi, nomor identitas kependudukan privat, serta rekam jejak pribadi yang dilindungi.
Berkas Pemeriksaan Audit Khusus / Investigatif yang Sedang Berjalan
Berita acara pemeriksaan, bukti audit investigasi etik atau penyelewengan standar yang masih dalam tahap penelusuran oleh tim auditor khusus.
Kekayaan Intelektual, Paten, & Hasil Riset yang Belum Dipublikasikan
Draft invensi, data mentah riset strategis institusi, dan rencana paten teknologi yang berpotensi melanggar hak cipta jika dibuka sebelum pendaftaran resmi.
Identitas Saksi / Pelapor Pengaduan Mutu (Whistleblower)
Informasi nama, kontak, dan data pengidentifikasi pelapor pelanggaran standar mutu yang dijamin kerahasiaannya untuk perlindungan saksi.
Tata Cara & Prosedur Permohonan Informasi Publik
Pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi kepada PPID Pelaksana LPM IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dengan alur layanan sebagai berikut:
Pengajuan Permohonan
Pemohon menyampaikan permohonan melalui formulir online, meja layanan PPID, atau WhatsApp resmi dengan melampirkan identitas KTP/KTM.
Pemeriksaan & Registrasi
Petugas PPID memeriksa kelengkapan berkas, mengklasifikasi status keterbukaan informasi, dan memberikan tanda bukti registrasi permohonan.
Pemberitahuan Tertulis
PPID menyampaikan surat pemberitahuan tertulis pemenuhan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja.
Penyerahan / Keberatan
Informasi diserahkan sesuai format yang diminta. Jika ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam 30 hari kerja.