Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID)
Portal keterbukaan informasi publik Lembaga Penjaminan Mutu IAIN Datuk Laksemana Bengkalis. Menyajikan klasifikasi informasi wajib berkala, setiap saat, serta merta, dan informasi yang dikecualikan sesuai standar regulasi nasional.
Buku Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) LPM
Naskah lengkap standar pendidikan, standar penelitian, standar pengabdian kepada masyarakat, serta standar tata pamong dan kerja sama.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Penjaminan Mutu & AMI
Kumpulan SOP terstandarisasi mencakup alur audit, tindak lanjut temuan (RTL), penyusunan LED/LKPS, hingga pengaduan mutu.
Keputusan & Sertifikat Akreditasi Institusi serta Program Studi
Basis data seluruh SK BAN-PT dan LAM untuk peringkat Unggul, Baik Sekali, A, dan B beserta masa kedaluwarsa dokumen akreditasi.
Hasil Survei Kepuasan Sivitas Akademika & Stakeholders
Laporan indeks kepuasan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, pengguna lulusan, dan mitra kerja sama terhadap layanan institusi.
Daftar Peraturan, SK Rektor, & Regulasi Terkait Penjaminan Mutu
Himpunan surat keputusan, pedoman akademik, kode etik auditor, dan ketentuan teknis penjaminan mutu di lingkungan kampus.
Tata Cara & Prosedur Permohonan Informasi Publik
Pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi kepada PPID Pelaksana LPM IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dengan alur layanan sebagai berikut:
Pengajuan Permohonan
Pemohon menyampaikan permohonan melalui formulir online, meja layanan PPID, atau WhatsApp resmi dengan melampirkan identitas KTP/KTM.
Pemeriksaan & Registrasi
Petugas PPID memeriksa kelengkapan berkas, mengklasifikasi status keterbukaan informasi, dan memberikan tanda bukti registrasi permohonan.
Pemberitahuan Tertulis
PPID menyampaikan surat pemberitahuan tertulis pemenuhan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja.
Penyerahan / Keberatan
Informasi diserahkan sesuai format yang diminta. Jika ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam 30 hari kerja.