Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID)
Portal keterbukaan informasi publik Lembaga Penjaminan Mutu IAIN Datuk Laksemana Bengkalis. Menyajikan klasifikasi informasi wajib berkala, setiap saat, serta merta, dan informasi yang dikecualikan sesuai standar regulasi nasional.
Pemberitahuan Penyesuaian Instrumen & Regulasi Akreditasi LAM/BAN-PT
Maklumat penting mengenai perubahan kriteria akreditasi program studi sesuai regulasi terbaru Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023.
Edaran Pelaksanaan Asesmen Lapangan Daring & Luring
Instruksi kesiapsiagaan seluruh unit kerja, fakultas, dan program studi saat menghadapi jadwal visitasi asesmen asesor akreditasi.
Peringatan Batas Waktu Pelaporan Data Mutu PDDIKTI & BKD Terpadu
Informasi kritis mitigasi risiko kelalaian pelaporan data tridharma yang berdampak langsung pada kelayakan operasional program studi.
Maklumat Mitigasi Gangguan Layanan Sistem Mutu & AMI Online
Pengumuman pemeliharaan sistem, migrasi server pangkalan data mutu, serta jalur pelaporan darurat penjaminan mutu.
Tata Cara & Prosedur Permohonan Informasi Publik
Pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi kepada PPID Pelaksana LPM IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dengan alur layanan sebagai berikut:
Pengajuan Permohonan
Pemohon menyampaikan permohonan melalui formulir online, meja layanan PPID, atau WhatsApp resmi dengan melampirkan identitas KTP/KTM.
Pemeriksaan & Registrasi
Petugas PPID memeriksa kelengkapan berkas, mengklasifikasi status keterbukaan informasi, dan memberikan tanda bukti registrasi permohonan.
Pemberitahuan Tertulis
PPID menyampaikan surat pemberitahuan tertulis pemenuhan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja.
Penyerahan / Keberatan
Informasi diserahkan sesuai format yang diminta. Jika ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam 30 hari kerja.